Kebijakan pengabdian kepada masyarakat oleh sivitas akademika PNM harus diarahkan kepada kegiatan PkM yang dampak dan manfaatnya dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat, dengan tujuan mengangkat derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan sifat humanistik dan mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi seperti tertuang dalam PP No. 60 Tahun 1999 bab II pasal 2 ayat 1b, yaitu: “…mengembangkan dan menyebarluaskaan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat….” Kebijakan tersebut juga dilandasi oleh makna pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 60 Tahun 1999 bab III pasal 3 ayat 4, bahwa: “…pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat….”.
Dengan memperhatikan makna pengabdian kepada masyarakat (PkM) tersebut, maka implementasi PkM oleh sivitas akademika PNM dalam waktu 25 tahun ke depan (2015-2024) harus disesuaikan dengan bidang keilmuan yang dikaji dan dikembangkan di PNM yaitu pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyebarluasan pengetahuan akuntansi dan pengetahuan manajemen. Prodi Bahasa Inggris mengambil peran dalam penyebarluasan pengetahuan manajemen (pendidikan, pariwisata, komunikasi bisnis, dan jurnalistik). Penyebarluasan pengetahuan tersebut tidak hanya terbatas pada masyarakat industri atau organisasional, tetapi juga kepada masyarakat personal.